Tutorial Praktis: Langkah demi Langkah Membuat Kartu Kuning (Kartu AK1) bagi Pencari KerjaTutorial Praktis: Langkah demi Langkah Membuat Kartu Kuning (Kartu AK1) bagi Pencari Kerja

Tutorial Praktis: Langkah demi Langkah Membuat Kartu Kuning (Kartu AK1) bagi Pencari Kerja

Jika Anda pernah melamar pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah, mungkin Anda pernah mendapatkan kartu kuning sebagai salah satu syarat lamaran Anda. Kartu kuning dapat menjadi prasyarat tidak hanya pada saat melamar pegawai negeri, tetapi juga pada saat melamar di perusahaan swasta.

Bagi yang belum pernah menerima kartu kuning sebagai syarat kerja atau belum mengetahui apa itu kartu kuning, Anda datang ke tempat yang tepat dengan membaca artikel yang membahas masalah ini.
Kartu kuning merupakan kartu pelamar kerja disebut juga dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja di Kabupatn/Kota untuk mengumpulkan data tentang pencari kerja.

Dilihat dari bentuknya, kartu ini disebut kartu kuning, namun sebenarnya berwarna putih dan memuat beberapa informasi tentang pemegangnya: Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, tanggal kelulusan, sekolah atau lulusan dari universitas terdaftar tergantung pada posisi yang diperyaratkan tingkat terakhir pelamar

Kartu kuning akan dikeluarkan di setiap Kabupaten/Kota pencari kerja. Pencari kerja hanya dapat  mengajukan permohonan kartu kuning di wilayah asalnya, yaitu wilayah yang tercantum di KTP.
Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) yang menginduk di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI merupakan satu-satunya instansi pemerintah yang menyediakan data sumber daya manusia pencari kerja kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru. Disnaker memberikan data kepada perusahaan mengenai calon pekerja potensial. Data pelamar kerja ini bisa diperoleh dari nama pencari kerja yang memiliki kartu kuning terdaftar.

Penting bagi pencari kerja untuk mengetahui persyaratan apa saja yang dipenuhi untuk melamar pekerjaan pada tahun 2023 dan cara mendapatkan kartu kuning. Ini karena beberapa perusahaan dan agensi mungkin mengharuskan Anda menyertakan kartu kuning dalam lamaran Anda.
Kartu Kuning atau dikenal juga dengan Kartu AK1 merupakan tanda pengenal bagi pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (Disnaker).

Dokumen-dokumen tersebut dapat diperoleh langsung di Disnaker dengan membawa dokumen fisik atau mendaftar secara online. Simak persyaratannya di bawah ini dan pelajari cara mendapatkan kartu kuning untuk melamar pekerjaan di tahun 2023. Sehubungan dengan itu, syarat dan tata cara pemberian kartu kuning adalah sebagai berikut:

Persyaratan penerbitan kartu kuning pada tahun 2023 Menurut informasi Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), tidak ada perubahan syarat dan cara penerbitan kartu kuning pada tahun ini. Artinya, syarat mendapatkan kartu kuning dan cara menerimanya akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kartu kuning diketahui berbentuk persegi panjang dengan dua sisi.

Halaman pertama memuat nomor pelamar kerja, NIK/KTP, foto dan tanda tangan pelamar kerja, serta kolom pelaporan pelamar kerja sebanyak empat kali dalam dua tahun.
Halaman kedua berisi informasi pribadi pelamar kerja seperti nama, lokasi, tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal dan nonformal.
Halaman kedua juga memuat tanda tangan penyalur tenaga kerja yaitu Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Seperti yang terlihat dari website Kementerian Ketenagakerjaan RI, persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan kartu kuning pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Foto berwarna terbaru sebanyak 2 lembar, ukuran 3 x 4 centimeter.
3. Fotokopi kualifikasi pendidikan terakhir (Ijazah).
4. Fotokopi sertifikat kompetensi profesi apabila anda mempunyai sertifikat kompetensi profesi
5. Fotokopi sertifikat pengalaman profesi (pengalaman kerja).

Pencari kerja yang telah melengkapi dokumennya dapat memperoleh kartu kuning dengan menghubungi Disnaker setempat sesuai KTP tempat tinggalnya.
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan kartu kuning secara online melalui Karirhub yang disediakan Kementerian Ketanagakerjaan RI.

Cara membuat kartu kuning secara offline
1. Silakan datang ke Kantor Sumber Daya Manusia dengan membawa status kependudukan Anda.
2. Cari bagian pembuatan peta AK1.
3. Silakan kirimkan dokumen Anda.
4. Tunggu hingga kartu kuning tercetak.
5. Setelah kartu kuning dicetak, petugas akan memanggil pencari kerja.

Pencari kerja selanjutnya akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalkan (legalisir) kartu kuning.

Cara membuat kartu kuning secara online.
1. Silakan kunjungi https://karirhub.kemnaker.go.id/.
2. Klik pada menu daftar.
3. Masukkan detail NIK-KTP Anda: nama, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Klik Masuk Sekarang.
5. Masukkan detail akun Anda, informasi pribadi, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
6. Pilih “Daftar sebagai pencari kerja”.
7. Setelah akun Anda siap, pastikan Anda mengunggah foto resmi berukuran 3 x 4 sentimeter.
8. Ikuti instruksi dan masukkan semua informasi yang diperlukan.
9. Setelah semuanya selesai, klik tombol Simpan.

Bila Anda melakukan ini, database akan disimpan di Dinas Tenaga Kerja sampai Anda mengklik tombol Simpan. Kartu kuning bisa langsung dicetak di Disnaker, lakukan legalisir.

Catatan: Penerbitan kartu kuning tidak dipungut biaya.
Kartu ini merupakan program pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan. Dalam legalisasi ada biayanya yaitu biaya copy kartu kuning untuk legalisasi.

 

 

 

 

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *